Kamis, 06 Maret 2014

TUGAS PENGANTAR BISNIS BENTUK PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA


DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH PENGANTAR BISNIS

DOSEN : KISWOYO, SE, MM.

OLEH :  MUSTOFA (MANAJEMEN C )



BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN

KLASIFIKASI PERUSAHAAN :

  1. MENURUT  JUMLAH PEMILIK

Ø  PERUSAHAN PERORANGAN

Ø  PERUSAHAAN PERSEKUTUAN

  1. MENURUT STATUS PEMILIK

Ø  PERUSAHAAN SWASTA

Ø  PERUSAHAAN NEGARA / BADAN USAHA MILIK NEGARA(BUMN)

  1. MENURUT PAYUNG HUKUM
1.      PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
Perusahaan ini dapat dimiliki swasta ataupun  negara berupa perusahaan persekutuan.
2.      PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM
Perusahaan ini dimiliki swasta, baik perorangan maupun persekutuan
  1.  MENURUT BENTUK
1.      Perusahaan Perseorangan
2.      Perusahaan Berbadan Hukum
a.       Koperasi
b.      YAYASAN
c.       Perum(Perusahaan Umum)
d.      PT(Perseroan Terbatas)
e.       Perusahaan Perseoan (Persero)
3.      Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan swasta yang  didirikan dan dimiliki oleh beberapa pengusaha yang bekerja sama.Perusahaan ini menjalankan usaha di bidang Industri, Jasa, dan Perdaganagan.  Perusahaan Tidak Berbadan Hukum : Persekutuan Perdata, Firma, dan CV
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
Perusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa pengusaha atau pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.
Dapat menjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Jasa, Industri, Perdagangan, dan Pembiayaan).
Ciri-ciri Perusahaan Berbadan Hukum :
  1. Memiliki kekayaan sendiri (terpisah)
  2. Memiliki Tujuan Tertentu
  3. Memiliki Interest
  4. Anggaran Dasar yang disahkan Pemerintah
  5. Adanya Organisasi yang teratur
DASAR HUKUM BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK PERUSAHAAN
DASAR HUKUM
PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
PASAL 1618 – PASAL 1652 KUH PERDATA
PERSEKUTUAN FIRMA(FIRMA ATAU FA)
PASAL 16 – PASAL 35 KUHD
PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP atau  CV)
PASAL 19 - PASAL 21 KUHD
PERUSAHAAN PERORANGAN
BELUM DIATUR DALAM UU, NAMUN DIAKUI PEMERINTAH
KOPERASI
UU NO.25 TAHUN 1992
PERSROAN TERBATAS (PT)
UU NO.40 TAHUN 2007
BUMN
UU NO.19 TAHUN 2003

BENTUK PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA :
  1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. Tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

KELEBIHAN
KELEMAHAN
  1. Memiliki Kebebasan dalam bergerak.
  2. Perusahaan tidak dipungut pajak, hanya pemilik yang dikenai pajak .
  3. Profit sepenuhnya milik satu orang tidak dibagi kepada siapapun.
  4. Rahasia Perusahaan Terjamin.
  5. Motivasi usaha yang tinggi.
  6. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cepat.
  7. Penanganan aspek hukum yang minim, hanya SIUP
  1. Tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
  2. Keterbatasan kemampuan/sumber keuangan.
  3. Kemampuan manajerial yang terbatas.
  4. Kontinuitas karyawan terbatas.
  5. Kelangsungan usaha kurang terjamin.

Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini,hanya sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membentuk usaha yang lebih besar dan mungkin lebih baik.
  1. FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
 Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk  menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap – tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.

KELBIHAN
KELEMAHAN
  1. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi  yang lain.
  2. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
  3. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
1.      Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun strategi bisnis
2.       Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangansudah  dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
3.       Keterbatasan kemampuan keuangan
4.      Kontinuitas kerja karyawan terbatas
5.      eKeterbatasan kemampuan manajerial.

Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

  1. PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP atau  CV
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.  Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

KELBIHAN
KELEMAHAN
  1. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
  2. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
  3. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
1.       Tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain.
2.       Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
3.       Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti  PT yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham.
4.       Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya.

Sumber: Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.


  1. YAYASAN
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.

KELEBIHAN
KELEMAHAN
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Ø  Merbatasnya dana- dana yang di perlukan.
Ø  Penyalahgunaan untuk mengeruk keuntugan pribadi.


  1. KOPERASI
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.  Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban,melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:

v  Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
v  Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
v  Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
v  Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
v  Pengawasan dilakukan oleh anggota.
v  Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
v  Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
v   
KELEBIHAN
KELEMAHAN
1.      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
2.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3.      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4.      Mengutamakan kepentingan Anggota.

1.      Keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Daya saing lemah.
3.      Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
4.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi




  1. Perum(Perusahaan Umum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

KELBIHAN
KELEMAHAN
1.      Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
2.      Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
3.      Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.



1.      Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
2.      Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
3.       Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan


  1. PT(Perseroan Terbatas)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuanun tuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

KELEBIHAN
KELEMAHAM
1.       Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
2.       Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang
perusahaan
3.       Kemampuan keuangan yang sangat besar
4.       Kemampuan manajerial yang tinggi
5.       Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
1.      Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
2.      Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
3.      Biaya pembentukkan yang relatif tinggi
dibandingkan dengan badan usaha lain
4.      Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan Kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock)

  1. Perusahaan Perseoan (Persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan(PP no. 45 Tahun 2005). Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut :
Ü  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Ü  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Ü  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Ü  Modalnya berbentuk saham
Ü  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Ü  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Ü  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Ü  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Ü  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Ü  Dipimpin oleh direksi
Ü  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Ü  Tidak mendapat fasilitas negara
Ü  Tujuan utama memperoleh keuntungan
Ü  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Ü  Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah :
1.      Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
2.      Persero yang bergerak di bidang hankam negara
3.      Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
4.      Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.
KELEBIHAN
KELEMAHAM
1.      Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
2.      Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
3.      Kemampuan keuangan yang sangat besar
4.      Kemampuan manajerial yang tinggi
5.      Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
6.      Mendapatkan modal dan dukungan  dari pemerintah karena merupakan BUMN
7.      Sebagian Profit menjadi keuntungan negara.
8.      Pengelolaan tidak tergantung pada keuangan negara.
1.      Pajak yang besar karena  merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
2.      Penanganan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian  memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu walau tidak serumit PT.
3.      Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain.
4.      Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

Referensi(Daftar Pustaka) :
Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana
Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010.

































Tidak ada komentar:

Posting Komentar