DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH PENGANTAR BISNIS
DOSEN
: KISWOYO, SE, MM.
OLEH
: MUSTOFA
(MANAJEMEN C )
BENTUK
– BENTUK PERUSAHAAN
KLASIFIKASI PERUSAHAAN :
- MENURUT JUMLAH PEMILIK
Ø PERUSAHAN
PERORANGAN
Ø PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN
- MENURUT STATUS PEMILIK
Ø PERUSAHAAN
SWASTA
Ø PERUSAHAAN
NEGARA / BADAN USAHA MILIK NEGARA(BUMN)
- MENURUT PAYUNG HUKUM
1. PERUSAHAAN
BERBADAN HUKUM
Perusahaan ini dapat
dimiliki swasta ataupun negara berupa perusahaan
persekutuan.
2. PERUSAHAAN
TIDAK BERBADAN HUKUM
Perusahaan
ini dimiliki swasta, baik perorangan maupun persekutuan
- MENURUT BENTUK
1. Perusahaan
Perseorangan
2. Perusahaan
Berbadan Hukum
a.
Koperasi
b.
YAYASAN
c.
Perum(Perusahaan
Umum)
d.
PT(Perseroan
Terbatas)
e.
Perusahaan
Perseoan (Persero)
3. Perusahaan
Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa
pengusaha yang bekerja sama.Perusahaan ini menjalankan usaha di bidang Industri,
Jasa, dan Perdaganagan. Perusahaan Tidak
Berbadan Hukum : Persekutuan Perdata, Firma, dan CV
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
Perusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh beberapa pengusaha atau pemerintah yang memenuhi
syarat-syarat sebagai badan hukum.
Dapat menjalankan usaha di semua bidang perekonomian
(Jasa, Industri, Perdagangan, dan Pembiayaan).
Ciri-ciri Perusahaan Berbadan Hukum :
- Memiliki kekayaan sendiri (terpisah)
- Memiliki Tujuan Tertentu
- Memiliki Interest
- Anggaran Dasar yang disahkan Pemerintah
- Adanya Organisasi yang teratur
DASAR HUKUM BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK
PERUSAHAAN
|
DASAR HUKUM
|
PERSEKUTUAN
PERDATA (MAATSCHAP)
|
PASAL
1618 – PASAL 1652 KUH PERDATA
|
PERSEKUTUAN
FIRMA(FIRMA ATAU FA)
|
PASAL
16 – PASAL 35 KUHD
|
PERSEKUTUAN
KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP atau CV)
|
PASAL
19 - PASAL 21 KUHD
|
PERUSAHAAN
PERORANGAN
|
BELUM
DIATUR DALAM UU, NAMUN DIAKUI PEMERINTAH
|
KOPERASI
|
UU
NO.25 TAHUN 1992
|
PERSROAN
TERBATAS (PT)
|
UU
NO.40 TAHUN 2007
|
BUMN
|
UU
NO.19 TAHUN 2003
|
BENTUK PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN
KEKURANGANNYA :
- PERUSAHAAN PERSEORANGAN
perusahaan
perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.Dengan
tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan,
maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat
harus menanggung utang-utang perusahaan. Tidak ada peraturan untuk pendirian
perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor
perizinan setempat.
KELEBIHAN
|
KELEMAHAN
|
|
|
Sumber:
Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai
dan dikuasai serta sesuai dengan hobi. Karena pada saat usaha baru mulai
berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang
biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi,
maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya
sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat
dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan
efisiensi produksi. Tahapan pertama ini,hanya sebagai batu loncatan oleh
wirausaha untuk membentuk usaha yang lebih besar dan mungkin lebih baik.
- FIRMA
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan
tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang
diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya
bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan
untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa
orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul
merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh
beberapa orang.
Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam
pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah
firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap – tiap anggota
saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma
tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16
dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan
adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk
bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi
antara mereka.
KELBIHAN
|
KELEMAHAN
|
|
1. Sering terjadi
konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun
strategi bisnis
2. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas,
namun tanggung jawab keuangansudah dapat
dibagi dengan anggota kongsi yang lain
3. Keterbatasan kemampuan keuangan
4. Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
5.
eKeterbatasan kemampuan manajerial.
|
Sumber : Studi
Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
- PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP atau CV
Merupakan
suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang
yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan
tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan
perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota,
yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang
mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan
saja. Ketentuan-ketentuan tentang
Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang yang bunyinya :“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan
persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
KELBIHAN
|
KELEMAHAN
|
|
1.
Tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas,
meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu
aktif yang lain.
2.
Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit
untuk mendapatkan proyek-proyek besar
3.
Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari
para sekutunya, tidak seperti PT yang
dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham.
4.
Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena
tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya.
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisnis DR.
Suliyanto (2010)
Perusahaan berbentuk CV merupakan
bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali
dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang
dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang
yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa
pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
- YAYASAN
Pengertian
yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
KELEBIHAN
|
KELEMAHAN
|
Membantu masyarakat
sosial dengan tidak mencari keuntungan
|
Ø
Merbatasnya dana- dana yang di
perlukan.
Ø
Penyalahgunaan untuk mengeruk keuntugan pribadi.
|
- KOPERASI
Kata
koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.
Secara umum dapat dikatakan bahwa
koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang
anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara
sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban,melakukan satu macam usaha atau
lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Pengertian
koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum
koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari
batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
v Badan
usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
v Anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama
v Menggabungkan
diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang
sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
v Kerugian
dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang
adil.
v Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
v Adanya
sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
v Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan
kewajiban anggota
v
KELEBIHAN
|
KELEMAHAN
|
1.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk
laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik
pengilingan padi.
2.
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
3.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4.
Mengutamakan kepentingan Anggota.
|
1.
Keterbatasan dibidang permodalan.
2.
Daya saing lemah.
3.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota.
4.
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi
|
- Perum(Perusahaan Umum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah
suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
- Melayani kepentingan
masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
KELBIHAN
|
KELEMAHAN
|
1. Seluruh keuntungan
perum menjadi keuntungan Negara.
2. Menyediakan
jasa-jasa bagi masyarakat.
3. Merupakan sarana
untuk melaksanakan pembangunan.
|
1.
Pengelolaan perum sangat ditentukan
oleh kemampuan keuangan Negara.
2.
Sejumlah besar aturan (birokrasi)
dapat menghambat pengembangan perum.
3.
Pengelolaan perum secara ekonomis sulit
untuk dipertanggungjawabkan
|
- PT(Perseroan Terbatas)
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuanun tuk mengelola
usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut
menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan
usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
KELEBIHAN
|
KELEMAHAM
|
1.
Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
2.
Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang
perusahaan
3.
Kemampuan keuangan yang sangat besar
4.
Kemampuan manajerial yang tinggi
5.
Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
|
1. Pajak yang
besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan
saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham
juga kena pajak
2. Penangan aspek
hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu
3. Biaya
pembentukkan yang relatif tinggi
dibandingkan
dengan badan usaha lain
4. Kerahasian
perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham
|
Sumber
: Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan
para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara
dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki
dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak
suaranya dapat diserahkan Kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum
pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan
direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham yang dikeluarkan
pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham
istimewa (preference stock)
- Perusahaan Perseoan (Persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan(PP no. 45 Tahun 2005). Ciri-ciri persero adalah
sebagai berikut :
Ü Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Ü Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Ü Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Ü Modalnya
berbentuk saham
Ü Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
Ü Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Ü Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Ü Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Ü RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Ü Dipimpin
oleh direksi
Ü Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Ü Tidak
mendapat fasilitas negara
Ü Tujuan
utama memperoleh keuntungan
Ü Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Ü Pegawainya
berstatus pegawai
swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak
lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur
usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa
diubah ialah :
1.
Persero
yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
2.
Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
3.
Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
4.
Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU.
KELEBIHAN
|
KELEMAHAM
|
1. Memiliki masa
hidup yang tidak terbatas
2. Pemisahan
kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
3. Kemampuan
keuangan yang sangat besar
4. Kemampuan
manajerial yang tinggi
5. Kontinuitas
kerja karyawan yang panjang
6. Mendapatkan
modal dan dukungan dari pemerintah
karena merupakan BUMN
7. Sebagian
Profit menjadi keuntungan negara.
8. Pengelolaan
tidak tergantung pada keuangan negara.
|
1. Pajak yang
besar karena merupakan subyek pajak
tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden
yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
2. Penanganan
aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian memerlukan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu walau tidak serumit PT.
3. Biaya
pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain.
4. Kerahasian
perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham
|
Referensi(Daftar Pustaka) :
Ani Pinayani, Modul
Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat
Pendidikan Menengah
Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi
Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas
Mercubuana, Jakarta,
2011
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta,
2007
M.Fuad, dkk, Pengantar
Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar
Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana
Prenada Media Grup,
Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi
Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta,
2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar